Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 46

  1. Formulir isian yang Sita Pengadilan ditandatangani oleh Juru Sita

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Relaas Pengadilan

Pelayanan pengaduan dan konsultasi dapat dilakukan secara offline dengan bertemu Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan "