Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

  1. Usia Minimal 19 Tahun untuk laki-laki dan bagi premuan minimal 19 Tahun
  2. Surat Pengantar yang di tandatangani RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon
  4. FC Akte Kelahiran Pemohon dan Calon atau FC Surat Keterangan Lahir (Jika tidak memiliki Akte)
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon bermaterai Rp. 10.000
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte kematian (jika Sudah Meninggal) / Akye cerai jika telah bercerai
  8. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima kuasa bermaterai Rp. 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon Menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan formulir N1, dan PM1 (kelurahan)
  6. Petugas Memproses penandatanganan Formulir N1 dan PM 1 (PTSP)
  7. Permohonan menerima Formulir N1 dan PM1 (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Ni dan Surat Keterangan (PM 1)

1. Nomor Telepon Kantor (021) 420-6200

2. Kotak Sarang dan Pengaduan

3 Email : K.Tanahtinggi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jack Evo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)"