Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Badan Pendapatan Daerah provinsi Sulteng / UPT. Samsat Kota Palu

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen Lain Yang Disamakan 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat dalam Wilayah Kerja SAMSAT yang Sama
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Badan Pendapatan Daerah provinsi Sulteng / UPT. Samsat Kota Palu

1) Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 5) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)