Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lama (BBN-KB II)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I)
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen Lain Yang Disamakan 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1) Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 5) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)