1) Pengesahan STNK
1 Tahun = 30 Menit.
3) Kendaraan Baru = 120 Menit.
4) Kendaraan Ganti Pemilik = 60 Menit.
5) Kendaraan Mutasi Masuk = 60 Menit
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ; - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
1. TARIF PKB : 1,6 % KB Bukan Umum. 1,0 % KB Umum. Plat Kuning Nama Badan : MB 60 % MP 30 % 1,4% untuk truk diatas 5.000 cc 0,5 % KB Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial, Keagamaan, Instansi Pemerintah (Pemerintah, TNI dan POLRI). 0 % KB Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial, Keagamaan, Instansi Pemerintah (Pemerintah, TNI dan POLRI) untuk tahun 2022 berdasarkan Permendagri No. 82 bagi kendaraan Baru per tahun 2022 0,2 % KB Alat - Alat Berat dan Alat - Alat Besar.
2. POKOK PKB : Perkalian Antara Tarif PKB Dengan Dasar Pengenaan PKB.
3. DASAR PENGENAAN PKB : Perkalian Antara NJKB dengan Bobot.
4. SANKSI PKB TERLAMBAT BAYAR / DAFTAR. 2 % X Pokok PKB Terutang Setiap Bulan, Keterlambatan Paling Lama 24 Bulan.
5. TARIF PROGRESIF : Kepemilikan Ke 2 = 2,0 % Kepemilikan Ke 3 = 2,5 % Kepemilikan Ke 4 = 3,0 % Kepemilikan Ke 5 = 3,5 % KB R2 Dibawah 200 CC, KB Instansi Pemerintah dan KB Angkutan Umum tidak dikena kan Pajak Progresif.
6. TARIF SWDKLLJ A. Sepeda Motor 50 CC kebawah Ambulance, Mobil Jenazah, dan Pemadam Kebakaran = Rp. 3.000,- B. Traktor, Excavator dan se - jenisnya = Rp. 23.000,- C-1. Sepeda Motor dan scooter diatas 50 CC - 250 CC dan Kendaraan Roda 3 = Rp. 35.000,- C-2. Sepeda Motor dan Scooter diatas 250CC =Rp.83.000,- D-P. Pick Up, Mobil Barang s/d 2400 CC, Sedan, Jeep, Mobil Penumpang bukan angkutan umum = Rp. 143.000,-
D-U. Mobil Penumpang Ang - kutan Umum s/d 1600 CC = Rp. 73.000,-
E-P. Bus dan Microbus Bukan Angkutan Umum = Rp. 153.000,- E-U. Bus dan Microbus Ang - kutan Umum diatas 1600 CC = Rp. 90.000,- F. Truck, Mobil Tangki, Mobil Barang diatas 2400 CC = Rp. 163.000,-
7. SANKSI SWDKLLJ : Sanksi terlambat daftar/bayar maksimal Rp.100000 per tahun untuk Roda 4.
Sanksi terlambat daftar/bayar maksimal Rp.32.000,- per tahun untuk Roda 2 s/d 250 CC.
Sanksi terlambat daftar/bayar maksimal Rp.80.000,- per tahun untuk Roda 2 diatas 250 CC.
|
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen Lain Yang Disamakan 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1) Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu (SAMSAT Palu)
2) Pengaduan tidak langsung melalui :
a. Website : http://bapenda.sultengprov.go.id/
b. Email : uptb.wilayah1palu@gmail.com
c. Facebook :
Samsat palu
d. Instagram :
Samsat_palu
e. Whatsapp :
0821 2854 4041
Pengaduan melalui kotak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/ Standar Pelayanan UPT Pendapatan Daerah Wilayah I PaluMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store