Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. 1. KTP/SIM/KTA/Tanda Jati Diri Yang Sah 2. Bukti Pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ Tahun Terakhir Bagi Kendaraan Lama dan Bagi Kendaraan Baru Faktur/Kwitansi Pembelian dan Berita Acara Cek Fisik. 3. STNK & SKPD Asli + Copy. 4. Bagi Kendaraan Angkutan Umum Melampirkan Resi Pelunasan Iuran Wajib (IW), Izin Usaha dan Izin Prinsip. 5. Persyaratan Lain Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

  1. I. PENDATAAN : a) Kegiatan Yang Dilakukan Petugas POLRI dan BAPENDA di SAMSAT. b) Wajib Pajak Mengisi dan Menandatangani Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) atau Dokumen Lain yang disamakan.Pajak II. PENDAFTARAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk Meneliti Persyaratan dan Keabsahan Dokumen serta menyerahkan kepada Wajib Pajak Tanda Terima Dokumen dan Nomor Antrian. III. PENETAPAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas BAPENDA untuk menentukan besarnya PKB, BBN-KB dan Petugas PT, Jasa Raharja menetapkan SWDKLLJ yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen lain yang dipersamakan. IV. PEMBAYARAN : A) SAMSAT yang sudah ada Loket PNBP : a) Wajib Pajak membayar Biaya Administrasi STNK dan TNKB diloket PNBP yang dilayani petugas BRI. b) Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI). B) SAMSAT yang belum ada loket PNBP : Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI). C) Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI) memvalidasi SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menyerahkan SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi kepada Wajib Pajak. Setiap hari tutup buku melaksanakan rekonsiliasi dengan pihak bank. D) - Petugas BRI menerima pembayaran PNBP dari Wajib Pajak dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP. - Petugas POLRI menerima laporan atau tembusan pembayaran PNBP dari petugas BRI sebagai bahan laporan dan cross chek atas penerimaan PNBP. E) PENYERAHAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk penerbitan STNK, Pergantian STNK, penyediaan TNKB, penyerahan STNK dan penyerahan TNKB.

1) Pengesahan STNK

    1 Tahun = 30 Menit.

3) Kendaraan Baru  = 120 Menit.

4)  Kendaraan Ganti Pemilik = 60 Menit.

5) Kendaraan Mutasi Masuk = 60 Menit


-    Peraturan Menteri Keuangan Nomor  36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ;

-     Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

 

1.    TARIF  PKB  :

1,6 % KB Bukan Umum.

1,0 % KB Umum.

Plat Kuning Nama Badan :

MB 60 %

MP 30 %

1,4% untuk truk diatas 5.000 cc

0,5 % KB Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial, Keagamaan, Instansi Pemerintah (Pemerintah, TNI dan POLRI).

0 % KB Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial, Keagamaan, Instansi Pemerintah (Pemerintah, TNI dan POLRI) untuk tahun 2022 berdasarkan Permendagri No. 82 bagi kendaraan Baru per tahun 2022

0,2 % KB Alat - Alat Berat dan Alat - Alat Besar.

 

2.    POKOK  PKB  :

Perkalian Antara Tarif PKB  Dengan Dasar Pengenaan PKB.

 

3.     DASAR PENGENAAN PKB :

Perkalian Antara NJKB dengan Bobot.

 

4.  SANKSI PKB TERLAMBAT

BAYAR / DAFTAR.

2 % X Pokok PKB Terutang

Setiap Bulan, Keterlambatan

Paling Lama 24 Bulan.

 

5. TARIF PROGRESIF  :

Kepemilikan Ke 2 = 2,0 %

Kepemilikan Ke 3 = 2,5 %

Kepemilikan Ke 4 = 3,0 %

Kepemilikan Ke 5 = 3,5 %

KB R2 Dibawah 200 CC, KB

Instansi Pemerintah dan KB

Angkutan Umum tidak dikena kan Pajak Progresif.

 

6. TARIF  SWDKLLJ

A. Sepeda Motor 50 CC kebawah

    Ambulance, Mobil Jenazah,

    dan Pemadam Kebakaran

    = Rp. 3.000,-

B. Traktor, Excavator dan se -

    jenisnya = Rp. 23.000,-

C-1. Sepeda Motor dan scooter

       diatas 50 CC - 250 CC

       dan Kendaraan Roda 3

       = Rp. 35.000,-

C-2. Sepeda Motor dan Scooter

       diatas 250CC =Rp.83.000,-

D-P. Pick Up, Mobil Barang s/d

        2400 CC, Sedan, Jeep,

        Mobil Penumpang bukan

       angkutan umum

       = Rp. 143.000,-

 

 

D-U. Mobil Penumpang Ang -

       kutan Umum s/d 1600 CC

       = Rp. 73.000,-

 

E-P. Bus  dan  Microbus

       Bukan Angkutan Umum

       = Rp. 153.000,-

E-U. Bus dan Microbus Ang -

       kutan Umum diatas 1600

       CC = Rp. 90.000,-

F. Truck, Mobil Tangki, Mobil

    Barang diatas 2400 CC

    = Rp. 163.000,-

 

7.  SANKSI SWDKLLJ :

  Sanksi terlambat daftar/bayar

maksimal Rp.100000  per tahun

untuk Roda 4.

 

Sanksi terlambat daftar/bayar

maksimal Rp.32.000,- per tahun

untuk Roda 2 s/d 250 CC.

 

Sanksi terlambat daftar/bayar

maksimal Rp.80.000,- per tahun untuk Roda 2 diatas 250 CC.

 


1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen Lain Yang Disamakan 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1)    Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu (SAMSAT Palu)

 

2)    Pengaduan tidak langsung melalui :

a.    Website : http://bapenda.sultengprov.go.id/

b.    Email : uptb.wilayah1palu@gmail.com

c.     Facebook :

Samsat palu

d.   Instagram :

Samsat_palu

e.    Whatsapp :

0821 2854 4041

Pengaduan melalui kotak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/ Standar Pelayanan UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)"