Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lama (BBN-KB II)

  1. 1. KTP/SIM/KTA/Tanda Jati Diri Yang Sah 2. Bukti Pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ Tahun Terakhir Bagi Kendaraan Lama dan Bagi Kendaraan Baru Faktur/Kwitansi Pembelian dan Berita Acara Cek Fisik. 3. STNK & SKPD Asli + Copy. 4. Bagi Kendaraan Angkutan Umum Melampirkan Resi Pelunasan Iuran Wajib (IW), Izin Usaha dan Izin Prinsip. 5. Persyaratan Lain Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

  1. I. PENDATAAN : a) Kegiatan Yang Dilakukan Petugas POLRI dan DISPENDA di SAMSAT. b) Wajib Pajak Mengisi dan Menandatangani Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) atau Dokumen Lain yang disamakan.Pajak II. PENDAFTARAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk Meneliti Persyaratan dan Keabsahan Dokumen serta menyerahkan kepada Wajib Pajak Tanda Terima Dokumen dan Nomor Antrian. III. PENETAPAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas DISPENDA untuk menentukan besarnya PKB, BBN-KB dan Petugas PT, Jasa Raharja menetapkan SWDKLLJ yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen lain yang dipersamakan. IV. PEMBAYARAN : A) SAMSAT yang sudah ada Loket PNBP : a) Wajib Pajak membayar Biaya Administrasi STNK dan TNKB diloket PNBP yang dilayani petugas BRI. b) Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI). B) SAMSAT yang belum ada loket PNBP : Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI). C) Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI) memvalidasi SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menyerahkan SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi kepada Wajib Pajak. Setiap hari tutup buku melaksanakan rekonsiliasi dengan pihak bank. D) - Petugas BRI menerima pembayaran PNBP dari Wajib Pajak dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP. - Petugas POLRI menerima laporan atau tembusan pembayaran PNBP dari petugas BRI sebagai bahan laporan dan cross chek atas penerimaan PNBP. V) PENYERAHAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk penerbitan STNK, Pergantian STNK, penyediaan TNKB, penyerahan STNK dan penyerahan TNKB

Perhitungan Waktu Dimulai Sejak Berkas Diterima dan Dinyatakan Persyaratannya Lengkap Oleh Petugas Pendaftaran dan Diberi Nomor Urut Antrian.

1)  Kendaraan Ganti Pemilik = 60 Menit.

2)  Kendaraan Mutasi Masuk = 60 Menit.


-    Peraturan Menteri Keuangan Nomor  36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ;

-     Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

 

Sebagai berikut :

 

I.    TARIF BBN – KB  II  DAN SETERUSNYA.

1,0 % Untuk Penyerahan KB

Orang Pribadi, Badan, Angkutan Umum, Instansi Pemerintah (Pemerintah, TNI dan

POLRI ).

 

1,0 % Untuk KB (Eks. CC/CD)

dan Badan – Badan Internasional dibawah PBB.

 

0,075% Untuk KB Alat – Alat

Berat dan Alat – Alat Besar.

 

12,5 % Untuk KB Ganti Mesin

 

12,5 % Untuk KB Ubah Bentuk dari selisih NJKB sebelum

dan sesudah ubah bentuk.

 

I.     SANKSI BBN – KB TERLAM BAT DAFTAR/BAYAR.

2,0 % X Pokok BBN-KB terhu –

tang setiap bulan keterlambatan

paling lama 24 bulan.

 


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lama (BBN-KB II)

 

1.    Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu (SAMSAT Palu)

 

2.    Pengaduan tidak langsung melalui :

a.   Website : http://bapenda.sultengprov.go.id/

b.  Email : uptb.wilayah1palu@gmail.com

c.  Facebook :

Samsat palu

 

d. Instagram :

Samsat_palu

e.      Whatsapp :

0821 2854 4041

 

Pengaduan melalui kotak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/ Standar Pelayanan UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lama (BBN-KB II)"