Perhitungan Waktu Dimulai Sejak Berkas Diterima dan Dinyatakan Persyaratannya Lengkap Oleh Petugas Pendaftaran dan Diberi Nomor Urut Antrian. 1) Kendaraan Ganti Pemilik = 60 Menit. 2) Kendaraan Mutasi Masuk = 60 Menit. |
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ; - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
Sebagai berikut :
I. TARIF BBN – KB II DAN SETERUSNYA. 1,0 % Untuk Penyerahan KB Orang Pribadi, Badan, Angkutan Umum, Instansi Pemerintah (Pemerintah, TNI dan POLRI ).
1,0 % Untuk KB (Eks. CC/CD) dan Badan – Badan Internasional dibawah PBB.
0,075% Untuk KB Alat – Alat Berat dan Alat – Alat Besar.
12,5 % Untuk KB Ganti Mesin
12,5 % Untuk KB Ubah Bentuk dari selisih NJKB sebelum dan sesudah ubah bentuk.
I. SANKSI BBN – KB TERLAM BAT DAFTAR/BAYAR. 2,0 % X Pokok BBN-KB terhu – tang setiap bulan keterlambatan paling lama 24 bulan.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lama (BBN-KB II)
1. Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu (SAMSAT Palu)
2. Pengaduan tidak langsung melalui : a. Website : http://bapenda.sultengprov.go.id/ b. Email : uptb.wilayah1palu@gmail.com c. Facebook : Samsat palu
d. Instagram : Samsat_palu e. Whatsapp : 0821 2854 4041
Pengaduan melalui kotak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/ Standar Pelayanan UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store