Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I)

  1. 1. KTP/SIM/KTA/Tanda Jati Diri Yang Sah 2. Akte Pendirian dan Surat Kuasa (Bagi Badan Usaha/Hukum/Instansi Pemerintah) 3. Bukti Pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ, Faktur dan Kwitansi Pembelian, Berita Acara Cek Fisik. 4. Bagi Kendaraan Angkutan Umum Melampirkan Resi Pelunasan Iuran Wajib (IW), Izin Usaha dan Izin Prinsip. 5. Persyaratan Lain Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

  1. I PENDATAAN : a) Kegiatan Yang Dilakukan Petugas POLRI dan DISPENDA di SAMSAT. b) Wajib Pajak mengisi dan Menandatangani Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) atau Dokumen Lain yang disamakan.Pajak II. PENDAFTARAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk Meneliti Persyaratan dan Keabsahan Dokumen serta menyerahkan kepada Wajib Pajak Tanda Terima Dokumen dan Nomor Antrian. III. PENETAPAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas DISPENDA untuk menentukan besarnya PKB, BBN-KB dan Petugas PT, Jasa Raharja menetapkan SWDKLLJ yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen lain yang dipersamakan. IV. PEMBAYARAN : A) SAMSAT yang sudah ada Loket PNBP : a) Wajib Pajak membayar Biaya Administrasi STNK dan TNKB diloket PNBP yang dilayani petugas BRI. b) Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI). B) SAMSAT yang belum ada loket PNBP : Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI). C) Kasir (DISPENDA/BANK SULTENG/BANK MANDIRI) memvalidasi SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menyerahkan SKPD atau Dokumen lain yang D) - Petugas BRI menerima pembayaran PNBP dari Wajib Pajak dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP. - Petugas POLRI menerima laporan atau tembusan pembayaran PNBP dari petugas BRI sebagai bahan laporan dan cross chek atas penerimaan PNBP. V. PENYERAHAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk penerbitan STNK, Pergantian STNK, penyediaan TNKB, penyerahan STNK dan penyerahan TNKB.

Perhitungan Waktu Dimulai Sejak Berkas Diterima dan Dinyatakan Persyaratannya Lengkap Oleh Petugas Pendaftaran dan Diberi Nomor Urut Antrian.

 

1) Kendaraan Baru

    = 120 Menit.



-    Peraturan Menteri Keuangan Nomor  36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ;

-     Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

 

Sebagai berikut :

 

1. TARIF BBN - KB

12,5 % untuk KB Orang Pribadi, Angkutan Umum, Instansi

Pemerintah.

0,75 % untuk KB Alat - Alat

Berat dan Alat - Alat Besar.

Untuk plat kuning :

Angkutan orang 30 %

Angkutan Barang 60 %

 

2. SANKSI BBN - KB TERLAM BAT DAFTAR/BAYAR.

2,0 % X Pokok BBN-KB terhu -

tang setiap bulan keterlambatan

paling lama 24 bulan.

 

3. TARIF  SWDKLLJ

A. Sepeda Motor 50 CC kebawah

    Ambulance, Mobil Jenazah,

    dan Pemadam Kebakaran

    = Rp. 3.000,-

 

B. Traktor, Excavator dan se -

    jenisnya = Rp. 23.000,-

 

C-1. Sepeda Motor dan scooter

       diatas 50 CC - 250 CC

       dan Kendaraan Roda 3

       = Rp. 35.000,-

C-2. Sepeda Motor dan Scooter

       diatas 250CC =Rp.83.000,-

D-P. Pick Up, Mobil Barang s/d

        2400 CC, Sedan, Jeep,

        Mobil Penumpang bukan

       angkutan umum

       = Rp. 143.000,-

D-U. Mobil Penumpang Ang -

       kutan Umum s/d 1600 CC

       = Rp. 73.000,-

E-P. Bus  dan  Microbus

       Bukan Angkutan Umum

       = Rp. 153.000,-

E-U. Bus dan Microbus Ang -

       kutan Umum diatas 1600

       CC = Rp. 90.000,-

F. Truck, Mobil Tangki, Mobil

    Barang diatas 2400 CC

    = Rp. 163.000,-

 

4. SANKSI SWDKLLJ :

Sanksi terlambat daftar / bayar

maksimal Rp.100000  per tahun

untuk Roda 4.

 

Sanksi terlambat daftar / bayar

maksimal Rp.32.000,- per tahun

untuk Roda 2 s/d 250 CC.

 

Sanksi terlambat daftar / bayar

maksimal Rp.80.000,- per tahun

untuk Roda 2 diatas 250 CC.

 


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I)

1) Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu (SAMSAT Palu)

 

2) Pengaduan tidak langsung melalui :

a.       Website :

b.      Email : uptb.wilayah1palu@gmail.com

c.       Facebook :

Samsat palu

d.      Instagram :

Samsat_palu

e.       Whatsapp :

0821 2854 4041

 

Pengaduan melalui kotak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/ Standar Pelayanan UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I)"