Perhitungan Waktu Dimulai Sejak Berkas Diterima dan Dinyatakan Persyaratannya Lengkap Oleh Petugas Pendaftaran dan Diberi Nomor Urut Antrian.
1) Kendaraan Baru
= 120 Menit.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ; - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
Sebagai berikut :
1. TARIF BBN - KB 12,5 % untuk KB Orang Pribadi, Angkutan Umum, Instansi Pemerintah. 0,75 % untuk KB Alat - Alat Berat dan Alat - Alat Besar. Untuk plat kuning : Angkutan orang 30 % Angkutan Barang 60 %
2. SANKSI BBN - KB TERLAM BAT DAFTAR/BAYAR. 2,0 % X Pokok BBN-KB terhu - tang setiap bulan keterlambatan paling lama 24 bulan.
3. TARIF SWDKLLJ A. Sepeda Motor 50 CC kebawah Ambulance, Mobil Jenazah, dan Pemadam Kebakaran = Rp. 3.000,-
B. Traktor, Excavator dan se - jenisnya = Rp. 23.000,-
C-1. Sepeda Motor dan scooter diatas 50 CC - 250 CC dan Kendaraan Roda 3 = Rp. 35.000,- C-2. Sepeda Motor dan Scooter diatas 250CC =Rp.83.000,- D-P. Pick Up, Mobil Barang s/d 2400 CC, Sedan, Jeep, Mobil Penumpang bukan angkutan umum = Rp. 143.000,- D-U. Mobil Penumpang Ang - kutan Umum s/d 1600 CC = Rp. 73.000,- E-P. Bus dan Microbus Bukan Angkutan Umum = Rp. 153.000,- E-U. Bus dan Microbus Ang - kutan Umum diatas 1600 CC = Rp. 90.000,- F. Truck, Mobil Tangki, Mobil Barang diatas 2400 CC = Rp. 163.000,-
4. SANKSI SWDKLLJ : Sanksi terlambat daftar / bayar maksimal Rp.100000 per tahun untuk Roda 4.
Sanksi terlambat daftar / bayar maksimal Rp.32.000,- per tahun untuk Roda 2 s/d 250 CC.
Sanksi terlambat daftar / bayar maksimal Rp.80.000,- per tahun untuk Roda 2 diatas 250 CC.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I)
1) Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu (SAMSAT Palu)
2) Pengaduan tidak langsung melalui :
a. Website :
b. Email : uptb.wilayah1palu@gmail.com
c. Facebook :
Samsat palu
d. Instagram :
Samsat_palu
e. Whatsapp :
0821 2854 4041
Pengaduan melalui kotak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/ Standar Pelayanan UPT Pendapatan Daerah Wilayah I Palu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store