Pengaktifan Kembali Wajib pajak Non Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga

1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Pemindahan Wajib Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga

KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP

Penghapusan NPWP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga

1. Surat Pemberitahuan Penetepan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.