3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
3. Email5. Website pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store