Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak

  1. 1. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu;
  2. 2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

1.   Telepon: 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak"