3. Unit
terlapor menindaklanjuti pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja
sejak pengaduan diterima oleh unit terlapor.
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store