Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Uang konsinyasi, Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, Salinan Berita acara Serah terima Uang Konsinyasi

Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

• Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi. • Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera

Penerimaan Permohonan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

• Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.• Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan.Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan.Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera.Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

- Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.- Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir