Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana

  1. Pemohon keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan
  4. Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. -

20 Menit

Biaya disesuaikan dengan Radius

Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan.Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan.Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera.Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana"