Permohonan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Pemusnahan/Pelelangan
  4. Berita Acara Pemusnahan/Pelelangan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

  1. -

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

tanda terima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti"