Permohonan Penetapan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Keputusan
  4. Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan
  5. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial
  6. Surat Pernyataan Orang Tua atau Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan
  7. Surat Keterangan tentang usia anak
  8. Fotokopi KTP

  1. -

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

tanda terima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun"