Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi
  2. Relaas pemberitahuan putusan Banding
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. -

20 Menit

Biaya disesuaikan dengan Radius

Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi"