a. Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement), dan b. Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency.
Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) dan Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency
Surat Tanggapan atas Usulan Amendemen Perjanjian Pinjaman kepada Executing Agency selaku pengusul
Pelaksana