Amendemen Perjanjian Pinjaman

No. SK: Kepdirjen PPR Nomor 39 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan meliputi Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda selaku Executing Agency.
  2. Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui: • Pengiriman Surat ke alamat Gedung Frans Seda Lantai 2, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710; dan/atau • E-mail: adcdjppr@kemenkeu.go.id; dengan tembusan email: direktoratph@kemenkeu.go.id
  3. Surat Permohonan Usulan Amendemen dari Executing Agency dan Dokumen Pendukung sesuai dengan usulan amendemen (dalam hal diperlukan untuk dilengkapi) antara lain namun tidak terbatas pada: • Explanatory Notes • Dokumen Amendemen Kontrak (Pinjaman Bilateral, Kreditor Swasta Asing, dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor) • Bukti Pembayaran atas Biaya Tambahan yang timbul akibat Amendemen (Untuk Lender yang mengenakan Biaya Tambahan)

  1. Executing Agency menyampaikan surat usulan amendemen perjanjian pinjaman kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan arahan kepada Direktur Pinjaman dan Hibah untuk memroses usulan amendemen perjanjian pinjaman
  3. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan pemeriksaan dokumen dan menindaklanjuti usulan amendemen perjanjian pinjaman
  4. Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau Direktur Pinjaman dan Hibah atas nama Dirjen PPR meminta tanggapan kepada Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas atas usulan amendemen perjanjian pinjaman
  5. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko/Direktur Pinjaman dan Hibah atas nama Menteri Keuangan menyampaikan usulan amendemen perjanjian pinjaman kepada Lender; dan
  6. Setelah menerima tanggapan dari Lender atas usulan amendemen perjanjian pinjaman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau Direktur Pinjaman dan Hibah atas nama Dirjen PPR menyampaikan tanggapan tersebut kepada unit pengusul di Executing Agency dimaksud dan unit lainnya apabila diperlukan

15 (lima belas) hari kerja efektif (tidak termasuk waktu tunggu) dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanggapan atas Usulan Amendemen Perjanjian Pinjaman kepada Executing Agency selaku pengusul

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);

e. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Amendemen Perjanjian Pinjaman"