Pengadaan Pinjaman Kegiatan Bilateral

No. SK: Kepdirjen PPR Nomor 39 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan meliputi Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda selaku Executing Agency, dan Negara Mitra Bilateral selaku Lender
  2. Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui: 1) Pengiriman Surat ke alamat Gedung Frans Seda Lantai 2, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710; dan/atau 2) E-mail: adcdjppr@kemenkeu.go.id; dengan tembusan email: direktoratph@kemenkeu.go.id
  3. Tahapan persiapan perundingan 1) Perjanjian Induk dalam bentuk Memorandum of Understanding, Financial Protocol, General Agreement, Framework Arrangement, Minutes of Discussion, atau dokumen lain yang dipersamakan. 2) Daftar Kegiatan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). 3) Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa untuk pinjaman yang menggunakan skema pengadaan barang dan jasa yang mendahului loan agreement. 4) Surat usulan penerusan pinjaman (diteruspinjamkan/diterushibahkan) dari calon Executing Agency, dalam hal pinjaman akan diteruspinjamkan/diterushibahkan. 5) Formal Request dari Kementerian Keuangan kepada Negara Mitra Bilateral sebagai calon lender.
  4. Tahapan pelaksanaan perundingan 1) Izin Perundingan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR). 2) Konsep Perjanjian Pinjaman (Draft Loan Agreement). 3) Hasil Rapat Interkementerian pembahasan Draft Loan Agreement. 4) Laporan Hasil Perundingan kepada Dirjen PPR.
  5. Tahapan penandatanganan pinjaman 1) Konsep Akhir Draft Final Loan Agreement dari Lender 2) Surat Pernyataan Kesiapan dan Tanggung Jawab dari Executing Agency
  6. Tahapan pengefektifan Perjanjian Pinjaman 1) Dalam hal Lender mensyaratkan beberapa dokumen sebelum dilakukan pengefektifan, maka dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: - Legal Opinion dari Kementerian Hukum dan HAM atau Biro Hukum Kementerian Keuangan. - Evidence of Authority. - Power of Attorney. - Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian. 2) Surat Pernyataan Efektif dari Lender. 3) Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency.

  1. Tahapan Persiapan Perundingan a. Menteri Keuangan menerima Daftar Kegiatan yang ditembuskan kepada Dirjen PPR dari Kementerian PPN/Bappenas; b. Direktur Pinjaman dan Hibah, sesuai disposisi Dirjen PPR, menyusun dan menyampaikan konsep formal request untuk ditandatangani Dirjen PPR a.n. Menteri Keuangan yang selanjutnya akan disampaikan kepada Lender; dan c. DJPPR c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menindaklanjuti Draft Loan Agreement melalui rapat interkementerian yaitu koordinasi antar unit internal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Executing Agency, serta unit terkait lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada Biro Hukum Kementerian Keuangan, Kementerian PPB/Bappenas, dan Implementing Unit). Pelaksanaan koordinasi dapat dilakukan secara tatap muka (rapat on site atau online), secara korespondensi, atau secara kombinasi.
  2. Tahapan Pelaksanaan Perundingan a. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyusun Daftar Tanggapan (Matrix to Negotiate) setelah menerima tanggapan hasil rapat interkementerian; dan b. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan kegiatan negosiasi dengan pihak Lender, dalam bentuk korespondensi maupun tatap muka menyusun konsep Laporan Hasil Perundingan untuk mendapatkan persetujuan oleh Dirjen PPR.
  3. Tahapan Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Bilateral a. Lender mengirimkan Final Draft Loan Agreement untuk mendapatkan penetapan oleh Dirjen PPR; b. Executing Agency mengirimkan Surat Pernyataan Kesiapan dan Tanggung Jawab sebagai bahan pertimbangan Dirjen PPR; dan c. Dirjen PPR menandatangani Loan Agreement baik secara sirkular maupun secara seremonial.
  4. Tahapan Penyampaian Loan Agreement dan Permintaan Nomor Register Perjanjian Pinjaman Bilateral: a. Direktorat Pinjaman dan Hibah mengirim asli Perjanjian Pinjaman kepada Lender dan salinan Perjanjian Pinjaman kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); dan b. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan perekaman data Perjanjian Pinjaman pada aplikasi DMFAS, mencetak General Information, dan menyampaikan permintaan penerbitan nomor register Perjanjian Pinjaman kepada Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
  5. Tahapan Pengefektifan Perjanjian Pinjaman a. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan koordinasi dengan beberapa unit terkait dalam hal Lender mensyaratkan terpenuhinya dokumen tertentu untuk pengefektifan perjanjian pinjaman, antara lain namun tidak terbatas pada Legal Opinion dari Kemenkumham atau Biro Hukum Kementerian Keuangan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian; b. Dalam hal dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, Direktorat Pinjaman dan Hibah akan mengirimkan permohonan pernyataan efektif kepada Lender; dan c. Lender akan menyampaikan surat pernyataan efektif pinjaman kepada Ditjen PPR, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Executing Agency melalui surat pemberitahuan efektif pinjaman.

15 (lima belas) hari kerja efektif pada masing-masing tahapan, di luar tahapan pelaksanaan perundingan dan waktu tunggu, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

a. Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement), dan b. Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);

e. E-mail pengaduan:

pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Pinjaman Kegiatan Bilateral"