No. SK: Kepdirjen PPR Nomor 39 Tahun 2023
15 (lima belas) hari kerja efektif pada masing-masing tahapan, di luar tahapan pelaksanaan perundingan dan waktu tunggu, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap
Tidak dipungut biaya
a. Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement), dan b. Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency.
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);
e. E-mail pengaduan:
pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store