Pengadaan Pinjaman Kegiatan Multilateral

No. SK: Kepdirjen PPR Nomor 39 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan meliputi Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda selaku Executing Agency, dan Multilateral Development Bank selaku Lender
  2. Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui: • Pengiriman Surat ke alamat Gedung Frans Seda Lantai 2, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710; dan/atau • E-mail: adcdjppr@kemenkeu.go.id; dengan tembusan email: direktoratph@kemenkeu.go.id
  3. Pelaksanaan layanan pengadaan memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut: Tahapan persiapan perundingan 1) Daftar Kegiatan dari Bappenas 2) Dalam hal pinjaman akan diteruspinjamkan/diterushibahkan, diperlukan Surat Penetapan atas Usulan Penerusan Pinjaman dari Menteri Keuangan. Menteri Keuangan melakukan penetapan berdasarkan Surat Usulan penerusan pinjaman dari calon Executing Agency. 3) Surat Undangan Negosiasi dan konsep Perjanjian Pinjaman (Draft Loan Agreement) dari Lender
  4. Tahapan pelaksanaan perundingan 1) Usulan anggota tim delegasi perundingan pinjaman dari Bappenas, Executing Agency, dan instansi terkait 2) Minutes of Negotiation yang disiapkan oleh Lender dan ditandatangani bersama DJPPR
  5. Tahapan penandatanganan pinjaman 1) Konsep Akhir Perjanjian Pinjaman (Draft Final Loan Agreement) dari Lender 2) Surat Pernyataan Kesiapan dan Tanggung Jawab dari Executing Agency
  6. Tahapan pengefektifan Perjanjian Pinjaman 1) Dalam hal Lender mensyaratkan beberapa dokumen sebelum dilakukan pengefektifan, maka dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: - Legal Opinion dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) - Project Operation Manual dari Executing Agency - Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian 2) Surat Pernyataan Efektif dari Lender 3) Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency

  1. Menteri Keuangan menerima Daftar Kegiatan yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Dalam hal pinjaman akan diteruspinjamkan/diterushibahkan, Dirjen PPR menerima tembusan surat penetapan Menteri Keuangan atas usulan penerusan pinjaman yang disampaikan oleh calon Executing Agency, sebagai dokumen pendukung dalam pelaksanaan perundingan
  3. Direktur Pinjaman dan Hibah sesuai disposisi Dirjen PPR menyusun dan menyampaikan konsep formal request untuk ditandatangani Dirjen PPR a.n. Menteri Keuangan yang selanjutnya akan disampaikan kepada Lender
  4. Lender menyampaikan undangan negosiasi dan konsep perjanjian pinjaman (Draft Loan Agreement) kepada Dirjen PPR; dan
  5. DJPPR c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menindaklanjuti konsep perjanjian pinjaman (Draft Loan Agreement) melalui koordinasi antar unit internal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Executing Agency, serta unit terkait lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada Biro Hukum Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Implementing Unit). Pelaksanaan koordinasi dapat dilakukan secara tatap muka (meeting on-site atau online), secara korespondensi, atau secara kombinasi

20 (dua puluh) hari kerja efektif (tidak termasuk waktu tunggu) pada masing-masing tahapan (persiapan perundingan, pelaksanaan perundingan, penandatanganan perjanjian pinjaman, dan pengefektifan pinjaman), dengan catatan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) dan Surat Pemberitahuan Efektif kepada Executing Agency

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);

e. E-mail pengaduan:

pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Pinjaman Kegiatan Multilateral"