SITARPOS (Sistem Tilang Antar Pos)
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Bali / Kejaksaan Negeri Tabanan

Pelayanan SITARPOS adalah bentuk sinergitas Kejaksaan dengan BUMN untuk mempermudah dalam membayar denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang, cukup datang ke Kantor Pos terdekat atau hubungi Hot Line SITARPOS, barang bukti tilang segera diantar petugas SITARPOS ke rumah pelanggar tilang

Lasmana (Layanan Saksi Ramah dan Profesional)
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Bali / Kejaksaan Negeri Tabanan

Pelayanan LASMANA (Layanan Saksi Ramah dan Profesional) merupakan pelayanan antar jemput saksi perkara tindak pidana korupsi khusus untuk saksi berusia lanjut dan tanpa dipungut biaya

E-Khrisan
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Bali / Kejaksaan Negeri Tabanan

Pelayanan Eletronik Konsultasi Hukum Gratis Kejari Tabanan

SITILLING (Sistem Tilang Mobil Keliling)
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Bali / Kejaksaan Negeri Tabanan

Pelayanan SITILLING merupakan pelayanan prima dengan sistem jemput bola (on the spot) langsung hadir di seluruh masyarakat Tabanan sehingga masyarakat Tabanan dengan mudah dapat membayar denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang

I PUTU KILAT (Informasi Pelayanan Tilang Umum Kurang Dari Lima Menit)
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Bali / Kejaksaan Negeri Tabanan

Pelayanan I Putu Kilat merupakan bentuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat Tabanan dalam melakukan pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang, masyarakat tidak perlu lagi antri atau menunggu lama dengan motto bekerja iklas sepenuh hati dan filosofi KILAT petugas secara kilat memberikan Pelayanan pengambilan Barang Bukti Tilang