RUSTI DARMA (Urus Tilang dari Rumah)

No. SK: KEP-23/N. 1.10/Cr.5/01/2022

  1. Slip Tilang
  2. Slip Tilang
  3. Slip Bukti Pembayaran
  4. -

  1. Order layanan di aplikasi
  2. Order layanan di aplikasi
  3. Kurir etilang mengambil surat tilang
  4. Pelanggar Melakukan Pembayaran Denda dan Mengirimkan Bukti Transfer Pembayaran serta memberikan alamat pengiriman
  5. Pelanggar menunggu di rumah, track status pesanan, dan stay productive
  6. kurir etilang mengantar barang bukti yang ditahan

Waktu penyelesaian pengantaran barang bukti tilang melalui gosend berdasarkan dekat atau jauhnya lokasi pelanggar dari Kejaksaan Negeri Denpasar

Tidak dipungut biaya pelayanan. Biaya yang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), ditambahkan dengan biaya gosend yang tertera pada aplikasi.

Layanan Antar Barang Bukti Tilang via Gojek (Go-Send)

Masyarakat yang ingin menanyakan prosedur antar barang bukti tilag via gojek (go-send) dapat menghubungi nomor 081239162518 (pengambilan tilang) yang diakses melalui website www.kejari-denpasar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online