Kejaksaan Negeri Denpasar selalu melakukan inovasi demi kenyamanan masyarakat dengan memberikan layanan Drive Thru Tilang, dimana masyarakat (pelanggar) dapat merasakan efisiensi waktu karena dalam proses penyelesaiannya Drive Thru Tilang hanya memerlukan waktu 1 (satu) menit.
Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), sedangkan untuk biaya pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).
Jasa Layanan Drive Thru
Masyarakat (pelanggar) yang ingin menanyakan proses pengambilan tilang melalui Drive Thru dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Denpasar di nomor 081239162518 (pengambilan tilang) yang dapat diakses melalui website www.kejari-denpasar.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store