Drive Thru Tilang Kejaksaan Negeri Denpasar

  1. Membawa KTP
  2. Membaya Slip Tilang

  1. Pelanggar terlebih dahulu mengirimkan Foto surat Tilang ke nomor Whatsapp Admin Tilang Kejaksaan Negeri Denpasar.
  2. Petugas Tilang melakukan pengecekan data tilang dan mengenerate dan/atau mengirimkan link Pembayaran Tilang (Kode Billing).
  3. Pelanggar melakukan pembayaran denda tilang, lalu mengirimkan bukti pembayaran ke nomor Whatsapp Admin Tilang Kejaksaan Negeri Denpasar.
  4. Petugas Tilang melakukan verifikasi pembayaran dan menyiapkan barang bukti pelanggaran tilang dan menjadwalkan kapan pelanggar bisa datang ke Loket Tilang Drive thru untuk mengambil barang bukti.
  5. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan/atau menuju Loket Tilang Drive thru.
  6. Pelanggar menyerahkan surat tilang kepada petugas tilang.
  7. Petugas Tilang lalu menyerahkan barang bukti pelanggaran tilang kepada pelanggar.
  8. Pelanggar menerima barang bukti tilang (Jika pelayanan pada Drivethru Tilang melebihi 1 menit, pelanggar akan mendapatkan Kompensasi berupa softdrink).

Kejaksaan Negeri Denpasar selalu melakukan inovasi demi kenyamanan masyarakat dengan memberikan layanan Drive Thru Tilang, dimana masyarakat (pelanggar) dapat merasakan efisiensi waktu karena dalam proses penyelesaiannya Drive Thru Tilang hanya memerlukan waktu 1 (satu) menit.

Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), sedangkan untuk biaya pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).

Jasa Layanan Drive Thru

Masyarakat (pelanggar) yang ingin menanyakan proses pengambilan tilang melalui Drive Thru dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Denpasar di nomor 081239162518 (pengambilan tilang) yang dapat diakses melalui website www.kejari-denpasar.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store