Pelayanan Hukum Gratis untuk Pemerinth dan BUMN/BUMD

  1. Membawa KTP dan foto copy KTP
  2. Surat Permohonan Pelayanan Hukum

  1. Pemohon dapat mengakses nomor 082146122220 (Pengaduan/Layanan Hukum) untuk melakukan pengaduan.
  2. Petugas call center meminta pemohon untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan membaws KTP dan Surat Permohonan Pelayanan Hukum
  3. Pemohon yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Denpasar akan diarahkan ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan pelayanan hukum gratis berupa, bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya

Jangka waktu penyelesaian perlayanan hukum garatis tersebut sesuai dengan kebutuhan pemohon

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum terhadap Laporan/Pengaduan

Maysyarakat yang ingin menanyakan prosedur Pelayanan Hukum Gratis dapat menghubungi nomor 082146122220 (Pengaduan/Layanan Hukum) yang dapat diakses melalui website www.kejar-denpasar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store