Layanan response time penanggulangan kejadian kebakaran
Pemerintah Kab. Soppeng / Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

Waktu tanggap (Response Time) dari posisi star sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit.

Layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran
Pemerintah Kab. Soppeng / Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

1.Melakukan pembinaan teknis terhadap Satlakar yang ada di Desa/Kelurahan. 2.Memberikan Pelatihan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran.

Layanan pemadaman dan pengendalian kebakaran
Pemerintah Kab. Soppeng / Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

Pemadaman dan pengendalian kebakaran,sertapenyelamatan jiwa dan harta benda.

Layanan penyelamatan evakuasi
Pemerintah Kab. Soppeng / Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

Berupa penyelamatan dan evakuasi baik manusia, harta benda dan hewan