Layanan response time penanggulangan kejadian kebakaran

  1. Secepatnya menghubungi Call Center WMK/Pos Damkar terdekat pada saat kejadian kebakaran atau sebelum api membesar.
  2. Adanya laporan kejadiandan data lengkap dari si pelapor terkait kejadian kebakaran, yaitu : • Waktu kejadian kebakaran • Alamat lengkap tempat kejadian kebakaran • Nama lengkap si pelapor • Umur • Pekerjaan • Alamat domisili

  1. Informan melaporkanperihal kejadian kebakaran kepada petugas Call Center untuk dicatat di Buku Laporan Kejadian Kebakaran
  2. Petugas Call Center meneruskan Informasi kejadian kebakaran tersebut kepada Koordiantor/Komandan Regu (Danru) Damkar yang bertugas di WMK/Pos Damkar, dan menginformasikan melalui Group WA Damkar dan/atau melalui telepon, yang ditujukan kepada Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, Kabid Kebakaran, Kasat Pol. PP dan PmK,dan Regu Damkar yang ada di masing-masing Pos Damkar Kecamatan.
  3. Koordinator/Danru bersama Anggota Damkar melakukan persiapan.
  4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berkordinasi dengan PLN terkait pemutusan Arus Listrik (Sefty Performan) sehingga Anggota Pemadam Kebakaran bisa melakukan pemadaman dengan aman dan lancar.
  5. Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran memberikan arahan dan instruksi kepada Koordinator/Danru bersama Anggota Damkar di WMK/Pos lokasi kejadian kebakaran (Pos terdekat) untuk segera langsung terjun ke lokasi guna melakukan pemadaman/ pengendalian kebakaran sekaligus penyelamatan/evakuasi korban kebakaran dengan perhitungan waktu atau waktu tanggap (Response Time) dari posisi star sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit.
  6. Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran menginstruksikan kepada personil Damkar yang bertugas diseluruh Pos Damkar Kecamatan, terutama yang terdekat dengan lokasi kejadian kebakaran untuk standby manakala dibutuhkan bantuannya.
  7. Anggota Damkar melakukan pemadaman/ pengendalian kebakaran sekaligus penyelamatan/evakuasi korban kebakaran sesuai prosedur, disamping tetap menjaga keselamatan pribadi dengan tetap berpegang teguh pada motto : “Pantang Pulang Sebelum Api Padam”.
  8. Kabid Kebakaran/Kasat Pol. PP dan PmK menerima laporan atau memantau secara langsung di lokasi, terkait pelaksanaan pemadaman/pengendalian kebakaran maupun penyelamatan/evakuasi korban kebakaran.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Waktu tanggap (Response Time) dari posisi star sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit.

  1. Melalui Call Center WMK/Pos Damkar  masing-masing Sektor:

1. Lalabata         : (0484) 23501

2. Donri-Donri    : 0852 4362 4443

3. Marioriawa     : 0823 9387 5124

4. Marioriwawo   : 0812 8772 7753

5. Lilirilau          : 0853 9776 0924

6. Liliriaja          : 0852 9928 9213

7. Citta              : 0853 9776 0925

8. Ganra            : 0823 4682 3116

  1. SMS  :
  2. Email : Soppengsatpolpp@gmail.com

Website  : https://polpp-pmk.soppengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan response time penanggulangan kejadian kebakaran "