Layanan pemadaman dan pengendalian kebakaran

  1. Waktu kejadian kebakaran
  2. alamat lengkap tempat kejadian kebakaran
  3. nama lengkap si pelapor
  4. umur
  5. pekerjaan
  6. alamat domisili

  1. Informan melaporkanperihal kejadian kebakaran kepada petugas Call Center untuk dicatat di Buku Laporan
  2. Petugas Call Center meneruskan Informasi kejadian kebakaran tersebutkepada Koordiantor/Komandan Regu (Danru) Damkar yang bertugas di WMK/Pos Damkar, dan menginformasikan melalui Group WA Damkar dan/atau melalui telepon, yang ditujukan kepada Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, Kabid Kebakaran, Kasat Pol.PP dan PmK,dan Regu Damkar yang ada di masing-masing Pos Damkar Kecamatan.
  3. Koordinator/Danru bersama Anggota Damkar melakukan persiapan.
  4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berkordinasi dengan PLN terkait pemutusan Arus Listrik (Sefty Performan) sehingga Anggota Pemadam Kebakaran bisa melakukan pemadaman dengan aman dan lancar.
  5. Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran memberikan arahan dan instruksi kepada Koordinator/Danru bersama Anggota Damkar di WMK/Pos lokasi kejadian kebakaran (Pos terdekat) untuk segera langsung terjun ke lokasi guna melakukan pemadaman/ pengendalian kebakaran sekaligus penyelamatan/evakuasi korban kebakaran.
  6. Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran menginstruksikan kepada personil Damkar yang bertugas di Pos Damkar Kecamatan terutama yang terdekat dengan lokasi kejadian kebakaran untuk standby manakala dibutuhkan bantuannya.
  7. Anggota Damkar melakukan pemadaman/ pengendalian kebakaran sekaligus penyelamatan/evakuasi korban kebakaran sesuai prosedur, disamping tetap menjaga keselamatan pribadi dengan tetap berpegang teguh pada motto : “Pantang Pulang Sebelum Api Padam”.
  8. Kabid Kebakaran/Kasat Pol. PP dan PmK menerima laporan atau memantau secara langsung di lokasi, terkait pelaksanaan pemadaman/pengendalian kebakaran maupun penyelamatan/evakuasi korban kebakaran.
  9. Setelah selesai melaksanakan pemadaman/ pengendalian kebakaran, Anggota Damkar melakukan pengecekan peralatan dan pembersihan mobil Damkar dan mobil penyuplay, serta pengisian kembali BBM dan air, agar siap digunakan kembali.
  10. Kabid Kebakaran memerintahkan Kasi Inspeksi, Proteksi dan Investigasi Kejadian Kebakaran untuk melakukan investigasi pasca kejadian kebakaran guna mendapatkan data konkrit sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemadaman dan pengendalian kebakaran,sertapenyelamatan jiwa dan harta benda.

  1. Melalui Call Center WMK/Pos Damkar  masing-masing Sektor:

1. Lalabata         : (0484) 23501

2. Donri-Donri    : 0852 4362 4443

3. Marioriawa     : 0823 9387 5124

4. Marioriwawo   : 0812 8772 7753

5. Lilirilau          : 0853 9776 0924

6. Liliriaja          : 0852 9928 9213

7. Citta              : 0853 9776 0925

8. Ganra            : 0823 4682 3116

  1. SMS  :
  2. Email : Soppengsatpolpp@gmail.com

Website  : https://polpp-pmk.soppengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pemadaman dan pengendalian kebakaran"