Layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran

  1. Adanya Surat Permohonan dari Pemerintah Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah selaku Pembina Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) yang ada di Desa/Kelurahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terkait Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Kebakaran (Satlakar) melalui Pelatihan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran serta Penyelamatan.

  1. Kepala Desa/Lurah mengajukan Surat Permohonan Pemberdayaan Masyarakat/ Relawan Kebakaran (Satlakar) yang ada di Desa/Kelurahannya, yaitu berupa Pelatihan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran serta Penyelamatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian menerima Surat Permohonan dari Kepala Desa/Lurah dan mencatat di dalam Buku Agenda Surat Masuk, kemudian diperhadapkan kepada Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
  3. Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mendisposisi Surat Permohonan tersebut kepada Kabid Kebakaran untuk ditindaklanjuti
  4. Kabid Kebakaran memerintahkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Kebakaran untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah terkait kesiapan dan jadwal pelaksanaan Pelatihan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran yang akan dilaksanakan di Desa/Kelurahan.
  5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Kebakaran mempersiapkan materi dan bahan-bahan pelatihan yang akan dilaksanakan.
  6. Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menugaskan Kabid Kebakaran, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Kebakaran, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, Pejabat Fungsional Pelaksana Bidang Kebakaran, serta 1 (Satu) Regu Anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) yang telah berpengalaman, untuk memberikan Pelatihan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran bagi Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) yang sudah terbentuk di Desa/Kelurahan sesuai jadwal yang ada.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1.Melakukan pembinaan teknis terhadap Satlakar yang ada di Desa/Kelurahan. 2.Memberikan Pelatihan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran.

Langsung melalui Bidang Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Soppeng.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran"