Fasilitas Bantuan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA BARAT / Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang

Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Asimilasi Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA BARAT / Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang

Surat Keputusan Kepala UPT, Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara Mandiri dan/atau dengan pihak ketiga