Rujukan Perawatan Lanjutan di luar Rutan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri, serta BPJS
  2. Surat rekomendasi rujukan dokter Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Rutan
  5. Surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah (Apabila dalam luar satu provinsi)
  6. Surat pengantar dari Dirjen Pemasyarakatan (Apabila luar provinsi)

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  3. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan Perawatan Kesehatan
  4. Subdit Perawatan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Rutan

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

1. Biaya transportasi ambulan

2. Biaya administrasi tidak ada

3. Biaya perawatan bpjs

Surat Rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan di Luar Rutan

1.Facebook : rutan padang panjang

2.Instagram : @rutanpadangpanjang

3.Twitter : @Rutanpanjang

4. Whatsapp : 0812 6151 8543

5.Telepon : 0813 9851 3966

6.Email : padangpanjangrutan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar Rutan"