Layanan Kunjungan

  1. Membawa surat izin berkunjung dari instansi yang menahan bagi tahanan Polisi, Jaksa dan Hakim
  2. Berpakaian sopan dan rapi
  3. Membawa Kartu Identitas yang masih berlaku
  4. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, hp , narkoba, minuman beralkohol dan benda lain yang berbahaya

  1. Mendaftar sesuai dengan jadwal pendaftaran kunjungan Menunjukan kartu identitas yan masih berlaku Pencatatan identitas pengunjung Pengambilan nomor antrian Pengeledahan barang bawaan dan penitipan barang yang dilarang dan berbahaya Pemanggilan antrian Pelaksanaan kunjungan max 15 menit

JADWAL KUNJUNGAN

  • SENIN   s/d KAMIS             :  09.00 WIB s/d  12.00 WIB
  • JUMAT                               :  09.00 WIB s/d  11.00 WIB
  • SABTU                                :  09.00 WIB s/d  11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

1.Kotak Penganduan

2. Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat

3 Nomor Pengaduaan :

4. Media Sosial

  • Facebook        : rutanpadangpanjang
  • Web                : rutanpadangpanjang.blogspot.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"