Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidana terorisme harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan mneyatakan ikrar " Kesetian kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia, Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Rutan dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  7. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  8. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  9. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  10. Salinan register F dari Kepala Rutan

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala Rutan
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Rutan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Rutan melaksanakan SK pemberian CB

tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana

1.Facebook : rutan padang panjang

2.Instagram : @rutanpadangpanjang

3.Twitter : @Rutanpanjang

4. Whatsapp : 0812 6151 8543

5.Telepon : 0813 9851 3966

6.Email : padangpanjangrutan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"