Standar Pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang(IPPR)
Pemerintah Kab. Mempawah / Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

1) Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) berlaku selama 6 bulan sejak ditandatangani; ,2) Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang (Advice Planning), tetap berlaku selama belum ada perubahan pada Rencana Tata Ruang.

Standar Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Pemerintah Kab. Mempawah / Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

1) Persetujuan KKPR, dengan masa berlaku selama 3 tahun, 2 ) Konfirmasi KKPR, dengan masa berlaku selama 3 tahun