1) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); 2) Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
1) Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) berlaku selama 6 bulan sejak ditandatangani; ,2) Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang (Advice Planning), tetap berlaku selama belum ada perubahan pada Rencana Tata Ruang.
1) Persetujuan KKPR, dengan masa berlaku selama 3 tahun, 2 ) Konfirmasi KKPR, dengan masa berlaku selama 3 tahun