Standar Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

No. SK: 46 TAHUN 2022

  1. Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
  2. Informasi jenis usaha;
  3. Rencana jumlah lantai bangunan;
  4. Rencana luas lantai bangunan;
  5. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan; dan
  6. Data-data lainnya yang diperlukan dalam OSS-RBA serta disesuaikan dengan kondisi/karakteristik di Kabupaten Mempawah.

  1. Pemohon (Masyarakat/Swasta/Instansi) memperoleh informasi mengenai mekanisme, prosedur, persyaratan dan formulir permohonan pada loket/meja pelayanan informasi di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Mempawah maupun pada website simtaru.mempawahkab.com/go.idserta Website OSS-RBA: https://oss.go.id/
  2. Pemohon mendaftar/membuat akun dan menginput permohonan serta berkas-berkas persyaratan dalam website https://oss.go.id/dan menyerahkan hardcopy berkas permohonan serta persyaratan tersebut kepada petugas di loket/meja pelayanan tata ruang
  3. Petugas Pelayanan melakukan pemeriksaan / verifikasi / validasi surat permohonan beserta kelengkapan berkas persyaratan, dan apabila belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali dan/atau dikembalikan melalui sistem OSS RBA
  4. Petugas Pelayanan di Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi / validasi dan memberikan centang pada sistem OSS RBA pada berkas permohonan sudah lengkap dan benar
  5. Pemohon mengurus Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Pertanahan terhadap lokasi tanah yang akan diajukan permohonan Persetujuan/Konfirmasi KKPR
  6. Forum Penataan Ruang melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas permohonan, dan jika diperlukan melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang dimohonkan KKPR
  7. Pelaksana / Penyelenggara menyusun konsep Persetujuan / Konfirmasi KKPR terhadap lokasi yang dimohon
  8. Proses penandatanganan Persetujuan / Konfirmasi KKPR oleh pejabat yang berwenang
  9. Petugas menginput hasil Persetujuan / Konfirmasi KKPR terhadap lokasi yang dimohon di dalam OSS RBA
  10. Penatausahaan Berkas/Arsip Persetujuan / Konfirmasi KKPRsecara manual maupun elektonik/digital oleh Petugas Pelayanan di Bidang Tata Ruang
  11. Penyerahan Persetujuan / Konfirmasi KKPR, dimana Pemohon dapat mengunduh pada website OSS RBA maupun mengambil secara langsung di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Mempawah dengan terlebih dahulu menandatangani tanda terima dan menginput data Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Bidang Tata Ruang secara elektronik

Permohonan yang memiliki kendala teknis baik pada system OSS RBA ataupun pada kendala yang bersifat kompleks dan membutuhkan koordinasi antar sektor/instansi serta sinkronisasi RTRWP hingga RTRWN, maka jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan)

Jam Pelayanan dilakukan Senin s/d Kamis, pada pukul 09.00-12.00.


PNBP yang terbit dalam permohonan dalam OSS RBA


1) Persetujuan KKPR, dengan masa berlaku selama 3 tahun, 2 ) Konfirmasi KKPR, dengan masa berlaku selama 3 tahun

tataruang.mpw@gmail.com

3.  Website

https://oss.go.id/ : simtaru.mempawahkab.com/go.id

 

4.  Telp/WA/SMS OSS dan Petugas Pelayanan Bidang Tata Ruang :

+628116774642 (OSS)

 

5. Unit Pengaduan dan Konsultasi terkait Penyelenggaraan     Penataan Ruang     Kabupaten Mempawah, Bidang Tata Ruang     Dinas Pekerjaan Umum     Kabupaten Mempawah.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)"