Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 46 TAHUN 2022

  1. Jenis Permohonan;
  2. Fungsi Bangunan;
  3. Jenis Bangunan;
  4. Nama Bangunan;
  5. Luas Bangunan;
  6. Jumlah Lantai;
  7. Tinggi Bangunan;
  8. Perancang Dokumen Taknis;
  9. Data Kepemilikan Bangunan Gedung;
  10. Data Alamat Bangunan Gedung;
  11. Data Bangunan Gedung;
  12. Form Data Tanah;
  13. Form Data Umum;
  14. Form Data Kelengkapan seperti Data Teknis Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing, dan lain sebagainya;
  15. Form Surat Pernyataan; dan
  16. Data-data lain yang diperlukan dalam SIMBG serta disesuaikan dengan kondisi/karakteristik di Kabupaten Mempawah.

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai mekanisme, prosedur, persyaratan dan formulir permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada loket/meja pelayanan informasi di Sekretariat PBG Dinas PUPR Kab. Mempawah maupun melalui website simbg.pu.go.id
  2. Pemohon membuat akun SIMBG, menginput permohonan dan berkas-berkas persyaratan dalam website SIMBG dan menyerahkan hardcopy berkas permohonan serta persyaratan tersebut kepada petugas pelayanan.
  3. Administrator melakukan pemeriksaan / verifikasi / validasi surat permohonan beserta kelengkapan berkas persyaratan, dan apabila belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pengawas PBG menjadwalkan konsultasi tahap pertama dengan Pemohon untuk memvalidasi berkas-berkas persyaratan terutama data teknis Bangunan Gedung dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Konsultasi
  5. Penilik melakukan peninjauan/pengecekan lapangan (apabila diperlukan)
  6. Sekretariat PBG bersama TPA melaksanakan rapat koordinasi TPA sekaligus melakukan perhitungan besaran retribusi Bangunan Gedung yang dimohonkan
  7. Sekretariat PBG menjadwalkan konsultasi tahap kedua dengan Pemohon untuk mengkonfirmasi hasil perhitungan retribusi Bangunan Gedung sekaligus Penandatangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
  8. Pemohon membayar Tagihan Retribusi PBG/SLF sesuai SKRD pada rekening PBG melalui Bank yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah
  9. Penatausahaan Berkas/Arsip SKRD dan PBG/SLF secara manual maupun elektonik/digital oleh Petugas Pelayanan PBG/SLF

PBG Baru : 28 Hari Kerja terhitung dari  kelengkapan berkas persyaratan

PBG Perubahan : 28 Hari Kerja terhitung dari  kelengkapan berkas persyaratan

   SLF                  ari Kerja terhitung dari  kelengkapan berkas persyaratan


 

Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sifatnya kompleks dan membutuhkan koordinasi antar sektor/instansi dan membutuhkan banyak ahli terkait Bangunan Gedung, maka jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan.

Pelayanan dilakukan Senin s/d Kamis, pada pukul 09.00-12.00 WIBA.



Nominal Biaya Retribusi sesuai dengan rincian perhitungan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).


1) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); 2) Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

1.       Kotak Saran

2.       Email : pbg.mpw@gmail.com

3.       Telp/WA/SMS Petugas Pelayanan

4.    Sekretariat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  Kabupaten         Mempawah, Dinas Pekerjaan Umum dan        Penataan Ruang Kabupaten         Mempawah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"