Standar Pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang(IPPR)

No. SK: 46 TAHUN 2022

  1. Profil Instansi / Perusahaan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan Terakhir;
  3. Surat Kuasa dari Pemohon / Instansi / Perusahaan apabila diwakilkan;
  4. Fotokopi KTP Pemohon / Direksi / Pengurus;
  5. Fotokopi NPWP Pemohon / Direksi / Pengurus;
  6. Fotokopi Sertifikat / Bukti Kepemilikan Lahan / Perjanjian Pemanfaatan Lahan (bukti perjanjian sewa di depan notaris); dan
  7. Fotokopi Perijinan lain yang sudah dimiliki (jika ada); dan
  8. Surat Pemberitahuan kepada Camat/Kades/Lurah Setempat;
  9. Surat Pernyataan (apabila diperlukan);
  10. Gambar Situasi Lokasi Skala 1 : 10.000 atau 1 : 5.000 (diperkenankan print out Citra Google Earth/Google Map), serta dilengkapi dengan sketsa/rancangan siteplan bagi pengembang perumahan;
  11. Pertimbangan Teknis Pertanahan (disesuaikan dengan kebutuhan perijinan).

  1. Pemohon (Masyarakat/Swasta/Instansi) memperoleh informasi mengenai mekanisme, prosedur, persyaratan dan formulir permohonan pada loket/meja pelayanan informasi di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Mempawah maupun pada website simtaru.mempawahkab.com/go.id
  2. Pemohon menginput permohonan dan berkas-berkas persyaratan dalam website tata ruang dan/atau menyerahkan hardcopy berkas permohonan serta persyaratan tersebut kepada petugas diloket/meja pelayanan tata ruang.
  3. Petugas Pelayanan melakukan pemeriksaan/verifikasi/validasi surat permohonan beserta kelengkapan berkas persyaratan, dan apabila belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pelaksana Tugas / Pejabat Fungsional Penata Ruang di Bidang Tata Ruang melakukan analisa/telaahan tata ruang dan menyusun konsep Surat KRK beserta lampirannya
  5. Pelaksana Tugas / Pejabat Fungsional Penata Ruang di Bidang Tata Ruang melakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
  6. Proses Penandatangan KRK oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah atau Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang(IPPR) oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah atau Pejabat yang ditunjuk
  7. Penatausahaan Berkas/Arsip KRK / Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang secara manual maupun elektonik/digital oleh Petugas Pelayanan
  8. Penyerahan KRK / Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang dimana Pemohondapat mengunduh pada website tata ruang maupun mengambil secara langsung di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Mempawah dengan terlebih dahulu menandatangani tanda terima dan menginput data Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Bidang Tata Ruang secara elektronik.

   Baru: 14 H: 14 Hari Kerja terhitung dari kelengkapan berkas persyaratan

     

 Permohonan yang memiliki kendala teknis yang sifatnya kompleks dan membutuhkan koordinasi antar sektor/instansi serta sinkronisasi RTRWP hingga RTRWN, maka jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan.




Tidak dipungut biaya

1) Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) berlaku selama 6 bulan sejak ditandatangani; ,2) Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang (Advice Planning), tetap berlaku selama belum ada perubahan pada Rencana Tata Ruang.

Unit Pengaduan dan Konsultasi terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email :tataruang.mpw@gmail.com,. Telp/WA/SMS OSS dan Petugas Pelayanan Bidang Tata Ruang : +628116774642 (OSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Surat Informasi Peruntukan Pemanfaatan Ruang(IPPR)"