Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
Mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (F-2.18)
a. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI : 1. Catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil apabila catatan sipil diterbitkan di Indonesia 2. Kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatatn pinggir perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, diserahkan kembali kepada pemohon b. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA : 1. Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
a. Menarik Kutipan Akta perkawinan b. Menerbitkan Kutipan Akta Perceraian