Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengakuan Anak
a. |
Sarana pengaduan yang disediakan : |
|
1. Datang langsung 2. Melalui Website SIP OK MUBA 3. Melalui telpon / whatshapp 4. Melalui kotak saran 5. Melalui surat 6. Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan
|
b. |
Prosedur / mekanisme pengaduan : 1. Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan
|
c. |
Petugas pelayanan pengaduan 1. Nama petugas : Safri Meliansyah 2. Nomor HP/WA : 08117896016 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store