Pelayanan offline Pencatatan Akta Pengesahan Anak

  1. a. Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI 1) Kutipan akta kelahiran. 2) Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak. 3) Fotokopi KK orang tua. 4) Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA. 5) WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Orang Asing 1) Kutian akta kelahiran. 2) Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak. 3) Fotokopi KK orang tua. 4) Fotokopi dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing. 5) OA mengisi formulir F-2.01
  3. c. Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 1) Fotokopi salinan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2) Kutipan akta kelahiran. 3) Fotokopi KK. 4) WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  1. a. Pemohon 1) Pemohon datang langsung ke loket pelayanan; 2) Pemohon mengisi dan mendatangani formulir; 3) Bila tidak lengkap berkas dikembalikan.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh Operator SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Operator SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka diberitahukan ke Pemohon untuk dilengkapi; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh Operator SIAK;
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh sub koordinasi / validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan keOperator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon ; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses / dilanjutkan ke verifikator / kabid;
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid. 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka dikembalikan ke Operator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon; 3) Dokumen persyaratan lengkap akan diproses pengajuan TTE.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik (TTE) 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas ; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Operator SIAK menerbitkan akta Pengesaahan Anak ; 2) Operator SIAK menyampaikan akta Pengesahan Anak ke pemohon; 3) Operator mengarsipkan.

  1. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

­­

  1. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi ganguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

a.

Sarana pengaduan yang disediakan :

 

1.  Datang langsung

2.  Melalui Website SIP OK MUBA

3.  Melalui telpon / whatshapp

4.  Melalui kotak saran

5.  Melalui surat

6.  Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan

 

b.

Prosedur / mekanisme pengaduan :

1.  Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

2.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

 

c.

Petugas pelayanan pengaduan

1.  Nama petugas : Safri Meliansyah

2.  Nomor HP/WA : 08117896016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan offline Pencatatan Akta Pengesahan Anak"