Pelayanan offline Pencatatan Perubahan Status Pewarganegaraan

  1. a. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI. 1) Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. 2) Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. 3) Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli. 4) KK asli. 5) KTP-el asli. 6) Fotokopi dokumen perjalanan. 7) WNA mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA. 1) Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. 2) Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki. 3) Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 4) WNI mengisi formulir F-2.02.

  1. a. Pemohon 1) Pemohon datang langsung ke loket pelayanan; 2) Pemohon mengisi dan mendatangani formulir; 3) Bila tidak lengkap berkas dikembalikan.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh Operator SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Operator SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka diberitahukan ke Pemohon untuk dilengkapi; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh Operator SIAK;
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh sub koordinasi / validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan keOperator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon ; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses / dilanjutkan ke verifikator / kabid;
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid. 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka dikembalikan ke Operator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon; 3) Dokumen persyaratan lengkap akan diproses pengajuan TTE.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik (TTE) 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas ; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Operator SIAK menerbitkan SKPSK. 2) Operator SIAK menyampaikan SKPSK ke pemohon; 3) Operator mengarsipkan.

  1. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

­­

  1. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi ganguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

a. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI : 1. Catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil apabila catatan sipil diterbitkan di Indonesia 2. Kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatatn pinggir perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, diserahkan kembali kepada pemohon b. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA : 1. Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

a.

Sarana pengaduan yang disediakan :

 

1.  Datang langsung

2.  Melalui Website SIP OK MUBA

3.  Melalui telpon / whatshapp

4.  Melalui kotak saran

5.  Melalui surat

6.  Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan

 

b.

Prosedur / mekanisme pengaduan :

1.  Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

2.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

 

c.

Petugas pelayanan pengaduan

1.  Nama petugas : Safri Meliansyah

2.  Nomor HP/WA : 08117896016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan offline Pencatatan Perubahan Status Pewarganegaraan"