Tidak dipungut biaya
a. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI : 1. Catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil apabila catatan sipil diterbitkan di Indonesia 2. Kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatatn pinggir perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, diserahkan kembali kepada pemohon b. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA : 1. Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
a. |
Sarana pengaduan yang disediakan : |
|
1. Datang langsung 2. Melalui Website SIP OK MUBA 3. Melalui telpon / whatshapp 4. Melalui kotak saran 5. Melalui surat 6. Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan
|
b. |
Prosedur / mekanisme pengaduan : 1. Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan
|
c. |
Petugas pelayanan pengaduan 1. Nama petugas : Safri Meliansyah 2. Nomor HP/WA : 08117896016 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store