Penggabungan
Pemisahan
Sertipikat Hak Tanggungan
Dokumen Informasi Pertanahan
SERTIPIKAT
Risalah dan Peta
Pencatatan
Tarif Peralihan Hak : T = (1% x Nilai Tanah) + Rp.50.000,00
Peralihan Hak
Pelaksana