38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (Kecuali Mengenai Tanah bekas Hak Guna Usaha)
57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 m2
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SERTIPIKAT
Hotline WhatsApp 081110680000
Nomor Telepon (0271)891075
e-Mail kab-sragen@atrbpn.go.id
Media Sosial @kantahkabsragen
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store