30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
60 (Enam Puluh) hari untuk Jumlah lebih dari 200 unit s.d 500 unit
90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SERTIPIKAT
Hotline WhatsApp 081110680000
Nomor Telepon (0271)891075
e-Mail kab-sragen@atrbpn.go.id
Media Sosial @kantahkabsragen
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store