Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertaman Kali untuk Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotokopi Identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Membawa Proposal Pembangunan rumah Susun
  6. Membawa Ijin Layak Huni
  7. Membawa Advis Planning
  8. Membawa Akta Pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupul horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur Aceh)

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran
  4. Petugas Membuat Gambar Denah
  5. Petugas Melakukan Pencatatan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  6. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit

60 (Enam Puluh) hari untuk Jumlah lebih dari 200 unit s.d 500 unit

90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Hotline WhatsApp 081110680000

 Nomor Telepon (0271)891075

 e-Mail kab-sragen@atrbpn.go.id 

Media Sosial @kantahkabsragen


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertaman Kali untuk Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun"