Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Indonesia

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. membawa Fotocopy identitas KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Membawa Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah
  6. Membawa Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  7. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, Penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Ukur Melakukan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah Dihadiri Pemohon
  5. Petugas menerbitkan Surat Keputusan Kantah
  6. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran PNBP dan Pend SK Hak yang telah dibayarkan pemohon
  7. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  8. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (Kecuali Mengenai Tanah bekas Hak Guna Usaha) 

57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2 

97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Hotline WhatsApp 081110680000

 Nomor Telepon (0271)891075

 e-Mail kab-sragen@atrbpn.go.id 

Media Sosial @kantahkabsragen



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Indonesia"