Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. membawa Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. membawa Bukti pemilikan tanah alas hak milikadat bekas milik adat
  5. Membawa Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Membawa Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Ukur Melakukan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah Dihadiri Pemohon
  5. Petugas Mengumumkan Hasil Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  6. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf
  7. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

98 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Hotline WhatsApp 081110680000

 Nomor Telepon (0271)891075

 e-Mail kab-sragen@atrbpn.go.id 

Media Sosial @kantahkabsragen


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)"