Standar Pelayanan Permohonan Narasumber
Pemerintah Kab. Sidoarjo / Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; 2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. 3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.

Standar Pelayanan Pengaduan
Pemerintah Kab. Sidoarjo / Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; 2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. 3. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.