Standar Pelayanan Konsultasi/ Pendampingan

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja c. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau melalui email di pendidikan@sidoarjokab.go.id
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan: a. Registrasi tamu pada front office b. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. Melalui permohonan tertulis : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai r
  5. Hadir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  6. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan.
  7. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas Frot office.
  8. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  9. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

1.     Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

2.     Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.


Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi/ Pendampingan"