Standar Pelayanan Pengaduan

  1. 1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau Melalui email : pendidikan@sidoarjokab.go.id telepon : 031-8921219 faksimile : 031-8051962
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  3. 3. Menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!: a. website www.lapor.go.id b. SMS melalui nomor 1708 c. twitter @lapor1708 d. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

  1. 1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. 2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. 3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.

1.     Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

2.     Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut :

Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan siterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pengadauan bersifat pengawasa dan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

3.     Pengaduan pada internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :

Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaiakan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Tidak dipungut biaya

1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; 2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. 3. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, email, sms, whatsapp, fax

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"