Kegiatan consulting bersifat transfer knowledge, pemberian saran dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pada Mitra Kerja Inspektorat (masyarakat, stake holder, auditi)
Kegiatan assurance menghasilkan Laporan Hasil kegiatan (Audit, Evaluasi, Reviu, Monitoring dan Evaluasi, serta Pendampingan) yang berisikan rekomendasi dan saran perbaikan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pimpinan Perangkat Daerah/Stake Holder/Mitra Kerja
Kegiatan consulting bersifat transfer knowledge, pemberian saran dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pada Mitra Kerja Inspektorat (masyarakat, stake holder, auditi)
Laporan Hasil Audit Investigatif