Pemberian Jasa Konsultasi (Consulting) dengan Permintaan dari Eksternal (Mitra Kerja) Inspektorat Kabupaten Indramayu

  1. Masyarakat/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke Inspektur Kabupaten Indramayu atau melalui Website: inspektorat.indramayukab.go.id
  2. Hadir langsung di kantor Inspektorat di Jl. MT. Haryono No. 5 Sindang - Indramayu, dengan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu, (informasi/data yang diminta dalam kewenangan Inspektorat)

  1. Inspektur menjawab permohonan konsultasi secara tertulis, paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak surat permohonan diterima
  2. Permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak berdasarkan pertimbangan tugas fungsi, skala prioritas, ketersediaan waktu dan Sumber Daya
  3. Diterbitkannya SPT berikut jadwal piket yang melibatkan APIP Inspektorat Kab. Indramayu baik dari Sekretariat maupun Irban (Auditor dan PPUPD), yang bertugas sebagai petugas sekretariat dan tim konsultasi
  4. Pelaksanaan pemberian jasa konsultasi : - Tim konsultasi menerima Pengguna layanan dan memberikan hasil konsultasi berupa saran atau rekomendasi atau solusi. - Tim konsultasi mengisi format hasil konsultasi - Tim dan Pengguna layanan menandatangani format hasil konsultasi - Apabila hasil konsultasi belum ada penyelesaian, Tim Konsultasi segera mengkoordinasikan permasalahan tersebut kepada Inspektur, Auditor, dan PPUPD lainnya, yang dianggap lebih berkompeten, untuk mendapatkan solusi. - Menyampaikan hasil koordinasi kepada pihak yang berkonsultasi maksimal 2 x 24 jam.
  5. Pendokumentasian hasil pemberian jasa konsultasi: - Petugas sekretariat menerima hasil konsultasi dan memberi nomor hasil konsultasi. - Petugas sekretariat meregister, mengidentifikasi permasalahan dan mendokumentasikan hasil konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kegiatan consulting bersifat transfer knowledge, pemberian saran dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pada Mitra Kerja Inspektorat (masyarakat, stake holder, auditi)

  1. Melalui konsultasi langsung

  2. Melalui email : inspektorat.indramayukab@gmail.com

  3. Whistle Blower System : inspektorat.indramayukab.go.id

  4. Melalui Aplikasi SP4N LAPOR http:/lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan

  5. Melalui Indramayu All In One

  6. Melalui instagram inspektoratindramayu

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui email: inspektorat.indramayukab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Jasa Konsultasi (Consulting) dengan Permintaan dari Eksternal (Mitra Kerja) Inspektorat Kabupaten Indramayu"