Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat/pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Indramayu atau melalui Website: inspektorat.indramayukab.go.id
  2. Hadir langsung di kantor Inspektorat (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu, (informasi/data yang diminta dalam kewenangan Inspektorat)

  1. Admin menerima dan mencatat kedalam register
  2. Admin menyampaikan aduan kepada Tim Penelaah, yang ditunjuk berdasarkan SPT Inspektur Kabupaten Indramayu untuk menelaan aduan
  3. Pengaduan ditelaah oleh Tim Penelaah, untuk ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti, berdasarkan kriteria 5W 2H, dalam bentuk laporan hasil penelaahan
  4. Jika dari Laporan Hasil Penelaahan, adalah Pengaduan ditindaklanjuti, maka diterbitkan SPT Inspektur Kabupaten Indramayu untuk Tim yang akan menindaklanjuti
  5. Tim berdasarkan SPT tersebut akan melaksanakan Tindak Lanjut pengaduan dengan melakukan Audit Investigatif
  6. Setelah selesai melaksanakan audit, maka disusun Laporan Hasil Audit Investigatif
  7. Jika dari Laporan Hasil Penelaahan adalah Pengaduan tidak ditindaklanjuti, maka disusun Laporan hasil yang menjelaskan alasan, berdasarkan Laporan Hasil Penelaahan

Maksimal 15 (lima belas) hari kerja, yang dapat diperpanjang tergantung kapasitas aduan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Audit Investigatif

  1. Melalui konsultasi langsung

  2. Melalui email : inspektorat.indramayukab@gmail.com

  3. Whistle Blower System (WBS) inspektorat.indramayukab.go.id

  4. Melalu aplikasi SP4N LAPOR http:/lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan 

  5. Melalui Indramayu All In One
  6. Melalui instagram inspektoratindramayu

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui WBS inspektorat.indramayukab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"